Korupsi Dana BOS Dapat di Penjara Seumur Hidup, Ini
alasannya…|Pengelola uang BOS sepertinya perlu lebih berhati-hati dan lebih
transparan dalam mengelola uang BOS. Berikut salah satu contoh akibat dari
pengelolaan uang BOS yang salah sehingga 3 orang guru harus berakhir dalam
penjara seumur hidup
Tidak yang banyak mempublikasi, ternyata diam-diam Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56),
NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.
Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon
ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas
sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren,
sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus
yang membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik
kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun
2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu
merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012
sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta.
Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF,
yakni membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk
terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan
pidana penjara selama 3 tahun.
Kronologinya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara
pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH
ke NR dan HF yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai
perantara,” ujar Tandi.
Tersangka NR, kata Tandi, sempat membantah menerima uang dan
hanya membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu
sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif. “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita
melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini
(kemarin) hingga 20 hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah
kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.
Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan
pasal 64 KUHP. Karena ini perkara korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU
Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda
paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara minimal 4
tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara
20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal berlapis,” tandasnya
Sumber :(
http://www.radarcirebon.com ) http://www.beritapns.com
Baca Juga:
0 Response to "TERNYATA KORUPSI DANA BOS DAPAT DI PENJARA SEUMUR HIDUP. INILAH ALASANNYA"
Post a Comment