1,37 Juta PNS Berpendidikan SMA ke Bawah Akan Dipensiundinikan
Pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum dengan
pendidikan SMA, SMP dan SD akan dipensiundinikan.
Jumlahnya mencapai 1,37 juta orang. Ketika dipensiunkan
mereka akan menerima uang pesangon dengan jumlah besar. Sehingga bisa menjadi
modal usahanya ketika tidak lagi menjadi abdi negara.
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan,
Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan,
pihaknya sedang menyiapkan daftar PNS yang akan diberikan kompensasi ketika
akan dirumahkan.
"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon.
Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa
dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di
Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau
tidak," ujar Bambang dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Minggu (6/3).
Dia menegaskan, PNS yang akan dirumahkan itu telah mengabdi
minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan
untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, PNS itu umumnya berpendidikan
SMA, SMP, dan SD jabatan fungsional umum. Jumlahnya mencapai 1,37 juta PNS.
Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019
jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. (esy/iil/JPG)
Sumber: JawaPos.com
0 Response to "MENYEDIHKAN!!! 1,37 JUTA PNS AKAN DI PENSIUNDINIKAN BILA BERPENDIDIKAN SMA KEBAWAH "
Post a Comment