[Foto.advocacy.britannica.com]
Mengapa Daging Hyena Halal Bagi Umat Islam? Bukankah ia Hewan Bertaring? Ternyata Inilah Dalilnya ...│Hyena adalah hewan bertaring yang mirip serigala, dalam
bahasa Arab Hyena dikenal dengan sebutan Dhabu’. Hewan ini memakan bangkai atau
sisa hasil buruan hewan lain, terkadang merebut hasil buruan hewan lain. Mereka
mancari makan secara berkelompok namun terkadang mereka juga mencari makan
sendirian.
Menurut Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad saat beliau membaca
sunan Abi Dawud di Masjid Nabawi yang di nukilkan dari Aunul Ma’bud. Hewan ini
memiliki keunikan yaitu berkelamin ganda, artinya bila tahun ini ia berkelamin
jantan, maka tahun berikutnya berkelamin betina. Subhanallah.
Dhabu’ merupakan hewan bertaring, dan bentuk tubuhnya yang
menyerupai serigala. Sepintas kita sebagai umat islam akan melihat hewan ini
sebagai hewan buas bertaring yang sama dengan hewan buas bertaring lain seperti
seperti harimau, macan, singa atau lainya yang dari sisi hukum haram dagingnya
untuk di konsumsi. Namun terdapat dalil shahih yang menunjukkan bahwa
Rasulullah SAW menghalalkan daging Dhabu’ untuk di konsumsi dan Dhabu’ ini tergolong
dalam jenis hewan buruan.
Adapun dalil yang menerangkan bahwa Dhabu’ tergolong sebagai
hewan buruan adalah berdasarkan Hadist Jabir bin Abdillah ra. Bahwa Rasulullah
SAW ditanya tentang Dhabu’, apakah ia hewan buruan? Rasulullah SAW menjawab
“ya, ya, hewan buruan” (HR. Abu Dawud no. 3801, Ubnu Majah no. 3085. Dinyatakan
shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no.3801).
Kemudian berdasarkan riwayat yang lain, dari Abdurrahman, ia
berkata, Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang dhabu’ “Apakah ia hewan
buruan? Beliau menjawab, ya” aku bertanya lagi ” Bolehkah aku memakannya?
Beliau menjawab, ‘ya’”. Lalu aku bertanya lagi “apakah ini engkau dengarkan
langsung dari Rasulullah?” beliau menjawab, ya’.” (HR. Ibnu Majah no. 3236,
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Jadi, atas dasar beberapa riwayat shahih di atas, sebagian
ulama mengambil kesimpulan bahwa dhabu’ adalah hewan yang halal untuk di konsumsi.
Diantara pendapat ulama-ulama tersebut adalah pendapat al-Imam Ahmad, Ishak,
asy-Syafi’I, Malik, dan Laits bin Sa’ad. Diriwayatkan juga dari sahabat Sa’ad
bin Abi Waqqash, Ibnu Umar, Abu Hurairah ra., Urwah bin Zubair dan Ikrimah
(Al-Mughni, 9/325, al-Insaf, 10/355, Nailul Ma’arib, al-Bassam, 4/377, Kitab
al-ath’imah, al-Allamah Shahih al-Fauzan, hal. 60-61)
= = = =
*Silakan di Share! semoga menjadi ilmu yang bermanfaat^V^.
0 Response to "Mengapa Daging Hyena Halal Bagi Umat Islam? Bukankah ia Hewan Bertaring? Ternyata Inilah Dalilnya"
Post a Comment