Beberapa Hal yang Tidak Membatalkan Puasa│Berdasarkan Kitab Ensiklopedi Islam Al-Kamil, ternyata beberapa
hal berikut tidak membatalkan puasa:
1.
Bercelak, minyak wangi, suntik, sesuatu yang
diteteskan di saluran air kencingnya, mengobati luka, memberikan obat tetes di
mata, minyak rambut, asap bukhur (gaharu), inai, hidung, atau di telinga, mengeluarkan
darah, muntah, berbekam, pendarahan pada urat nadi, mimisan, banyak keluar
darah, darah luka, lepas gigi gerahamnya, keluarnya madzi dan wadzi, dan sesak
penyakit asma. Semua hal tersebut tidak membatalkan puasa.
2.
Periksa darah dan jarum suntik jika untuk
pengobatan, bukan untuk memberi makanan tidak membatalkan puasa. Dan menunda
(melakukan)nya sampai malam jika mampu, maka itu yang lebih utama dan bentuk
kehati-hatian.
3.
Seorang perempuan boleh mengonsumsi apa saja
yang dapat mencegah haid dengan tujuan untuk berpuasa atau haji, bila para
spesialis dan dokter telah memutuskan bahwa yang demikian tidak
membahayakannya. Namun sebaiknya perempuan menahan diri dari yang demikian.
4. Cuci darah yakni dengan cara mengeluarkan darah
dari badan kemudian mengembalikannya lagi dalam keadaan bersih dengan
menambahkan beberapa zat, hal ini membatalkan puasa.
5. Jika mengeluarkan mani dengan cara masturbasi
atau mencumbu istri tanpa bersetubuh, maka dia berdosa dan wajib mengqadha
tanpa harus membayar kafarat.
6.
Barangsiapa melakukan perjalanan dan berpuasa
dalam perjalanannya, kemudian menggauli istrinya di siang hari maka wajib
baginya mengqadha tanpa harus membayar kafarat.
7. Barangsiapa bersetubuh di siang hari bulan
Ramadhan dalam keadaan muqim, maka dia wajib mengqadha dan membayar kafarat,
juga berdosa jika dilakukan dengan sengaja, sadar dan tahu hukumnya. Jika dia
dalam kondisi dipaksa atau tidak tahu, atau juga karena lupa maka puasanya sah
dan tanpa mengqadha dan kafarat. Posisi perempuan sama seperti lelaki dalam dua
kasus terakhir ini.
==
Sumber: Kitab Ensiklopedi Islam Al-Kamil, Karya: Syaikh
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Penerjemah: Achmad Munir
Badjeber, M.Ag., Futuhal Arifin, Lc., Ibnu Muhammad, Lc., M. Rasyikh, Lc.,
Penerbit: Darus Sunnah
Sumber:
http://www.syahida.com/2016/06/06/4982/beberapa-hal-tidak-membatalkan-puasa/#axzz4AkFxe0X6
0 Response to "Ternyata Beberapa Hal berikutTidak Membatalkan Puasa"
Post a Comment