SHALAT SAMBIL MEMBUKA MUSHAF AL-QUR’AN DI HP, BOLEHKAH?
Shalat Sambil Membuka Mushaf Al-Qur’an, Bolehkah?Mungkin sebagian kita pernah tahu, atau melihat langsung orang yang melaksanakan shalat sambil membuka mushaf. Terutama pada malam-malam bulan ramadhan saat melaksanakan shalat terawih. Para pengurus masjid di beberapa daerah mulai menertibkan bacaan imam.
Setiap kali memimpin shalat tarawih, sang imam diharapkan bisa menyelesaikan satu juz dari Al-Qur’an, sehingga ketika sampai di penghujung Ramadhan, jamaah shalat terawih tersebut bisa mengkhatamkan al-Qur’an dengan sempurna di dalam shalat.
Iya, membaca al-Qur’an dalam shalat itu memang keutamaannya lebih besar dibandingkan di luar shalat, tapi bagaimana jika ayat-ayat suci itu dibaca sambil membuka mushaf Al-Qur’an, apakah shalatnya sah atau tidak?
Menjawab pertanyaan tersebut, para fuqaha memiliki pandangan yang berbeda-beda. Perselisihan dalam masalah ini terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu:
Pertama, sah dan tidak dimakruhkan. Ini pendapat Syafi’iyah dan mayoritas mazhab Hambali. (Lihat: Al-Wajiz: 1/49, Al-Majmu’: 4/95, Al-Furu’: 1/478-479, Al-Inshaf: 2/109, Muntaha Al-Iradat: 1/86)
Dalilnya, Abu Hurairah meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Aisyah bermakmum kepada budaknya, Dzakwan yang melihat mushaf.” (Shahih Bukhari, Kitabu Al-Adzan, Bab Imamatil ‘Abdi wa Al-Maula: 1/170).
Hadits yang menceritakan kisah Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan yang melihat mushaf dalam shalat Tarawih ini menjadi penunjuk diperbolehkannya shalat dengan melihat mushaf. Jika dalam shalat sunah diperbolehkan maka dalam shalat fardhu juga diperbolehkan, kecuali kalau ada dalil yang membedakannya.
Kedua, merusak shalat. Ini pendapat Abu Hanifah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. (Al-Mabsuth:1/201, Fatawa Qadhi Khan:1/133, Al-Hidayah: 1/62,dan Al-Furu’:1/479)
Dalilnya, Abdullah bin Abi Aufa meriwayatkan, “Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah dan berkata, ‘Sesungguhnya aku tidak mampu membaca Al-Qur’an sedikit pun maka ajarkanlah bacaan yang mencukupi kepadaku’. Beliau bersabda, ‘Katakanlah, Subhanallah, Al-Hamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar dan La Haula wa La Quwwata illa billah’.” (Sunan Abu Dawud, Kitabus Shalat, , hadits ke-832: 1/220 dan beliau tidak mengomentarinya).
Hadits ini mengandung makna bahwa Nabi memerintahkan kepada orang yang tidak hafal Al-Qur’an sedikit pun untuk menggantinya dengan zikir dan tidak memerintahkan untuk melihat mushaf. Ini menunjukkan bahwa melihat mushaf itu tidak sah dan merusak shalat. Karena kalau hal itu diperbolehkan dan tidak merusak shalat, Rasulullah pasti memerintahkannya sebelum memerintahkan untuk berzikir.
Ketiga, makruh tapi tidak merusak shalat. Ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua shahabat Abu Hanifah. Alasannya, melihat mushaf ketika shalat menyerupai ahlul kitab, sedangkan pembuat syariat (Allah Ta’ala) melarang kita untuk menyerupai mereka. (Lihat: Al-Mabsuth:1/201, Al-Hidayah: 1/62, dan Al-Ikhtiyar:1/62)
Keempat, makruh dalam shalat fardhu, tidak dalam shalat sunah kecuali bagi yang sudah hafal Al-Qur’an, ia tetap dimakruhkan membaca dengan melihat mushaf, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah. Ini pendapat mazhab Maliki. (Lihat: Al-Mudawwanah Al-Kubra: 1/223-224, dan Al-Muntaqa Syarhu Muwattha’ Malik: 1/211)
Dalil pendapat ini sama dengan dalil pendapat pertama, yaitu hadits Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan. Hanya, pendapat ini menyatakan bahwa itu hanya berlaku untuk shalat sunah, tidak untuk shalat fardhu.
Kelima, membatalkan shalat fardhu, bukan shalat sunah. Ini pendapat lain dari Imam Ahmad. (Al-Furu’: 1/479, Al-Inshaf: 2/109)
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf dalam shalat bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an (hafizh) dan tidak hafal Al-Fatihah adalah wajib karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.
Adapun bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an, tapi masih mampu menghafal Al-Fatihah maka hukum membaca dengan melihat mushaf dalam shalat adalah boleh berdasarkan dalil pendapat pertama.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitab ta’liqnya terhadap kitab Fathu Al-Bari: 2/185. Namun begitu, beliau tetap memakruhkan bagi orang yang sudah hafal Al-Qur’an untuk melihat mushaf, karena hal itu menyelisihi sunah, yaitu membiarkan tangannya tetap berada di atas dada serta melihat tempat sujud.
Disadur dari buku “Hukum Fikih Seputar Al-Qur’an” karya Dr. Ahmad Salim, penerbit Aqwam Solo.
Sumber: www.kiblat.net
0 Response to "SHALAT SAMBIL MEMBUKA MUSHAF AL-QUR’AN DI HP, BOLEHKAH?"
Post a Comment